DPLK SYARIAH MUAMALAT

DPLK Syariah Muamalat,
Investasi untuk Hari Tua Penuh Berkah

Aznovri Kurniawan, Executive Director DPLK Syariah Muamalat

Tahukah Anda, sebagian besar masyarakat belum membuat perencanaan pensiun?

Masa pensiun adalah masa ketika seseorang telah mencapai usia tertentu dan diharuskan untuk berhenti bekerja. Masa ini dapat dibayangkan sebagai masa untuk beristirahat dan menikmati hari tua. Akan tetapi, masa pensiun dapat mendatangkan kekhawatiran atau malah menjadi beban bagi keluarga, jika tidak dilakukan perencanaan sejak dini, khususnya perencanaan keuangan.

Bagaimana caranya membuat perencanaan keuangan pada masa pensiun?

Perencanaan keuangan pensiun dapat dilakukan dengan mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh dana pensiun. Dana pensiun adalah badan hukum berupa lembaga keuangan yang ditugaskan oleh pemerintah melalui undang-undang untuk menyelenggarakan program pensiun. Dana pensiun ada 2, yaitu dana pensiun pemberi kerja (DPPK) yang didirikan oleh suatu perusahaan untuk karyawannya (hanya karyawan dari perusahaan itu yang bisa menjadi pesertanya), dan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) yang didirikan oleh bank atau asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun bagi seluruh masyarakat, baik perusahaan maupun individu, tanpa ada batasan kepesertaan (karyawan ataupun masyarakat umum dapat penjadi pesertanya).

Apakah ada dana pensiun yang dikelola secara Syariah?

DPLK Syariah Muamalat adalah DPLK Syariah pertama di Indonesia yang didirikan pada tahun 1997 oleh Bank Muamalat, bank syariah pertama yang saat ini 82% sahamnya dimiliki oleh Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia (BPKH-RI), dan sampai sekarang setelah lebih 25 tahun menjadi DPLK Syariah satu-satunya di Indonesia. DPLK Syariah Muamalat terbuka bagi semua kalangan masyarakat, baik perusahaan maupun individu, tanpa batasan kepesertaan, dengan total dana kelolaan lebih dari Rp 1,5 triliun dari lebih dari 120 ribu peserta dan lebih dari 500 perusahaan, termasuk beberapa perusahaan dan BUMN terbesar di Indonesia.

Mengapa harus berinvestasi di DPLK Syariah Muamalat?

Ada 5 alasan mengapa perlu berinvestasi di DPLK Syariah Muamalat, baik melalui perusahaan yang telah bekerjasama dengan DPLK Syariah Muamalat, maupun masyarakat umum :

  • DPLK Syariah Muamalat adalah DPLK Syariah pertama dan satu-satunya, sehingga dengan berinvestasi di DPLK Syariah Muamalat, nasabah akan memiliki dana di hari tua yang insya Allah penuh berkah.

  • Bebas pajak pengembangan dan hanya dikenakan pajak final 0-5% pada saat pengambilan manfaat pensiun, bandingkan jika investasi di deposito yang bunga/bagi hasilnya dipotong pajak final 20%.

  • Pilihan paket investasi, yaitu Paket A (konservatif) yang terdiri dari investasi deposito Syariah dan instrument pasar uang Syariah seperti sukuk, Paket B (moderat) yang investasi di instrument pendapatan tetap Syariah seperti sukuk di samping deposito Syariah, dan Paket C (agresif) yang investasinya di reksadana dan saham Syariah, di samping juga deposito Syariah.

  • Investasi jangka panjang, dimana akan ada dana untuk hari tua yang terus bertambah secara optimal sesuai masa investasi dan tingkat pengembalian (return on investment). Sebagai gambaran, selama 10 tahun terakhir, Paket A dan Paket B telah menghasilkan return investasi lebih dari 70%, yang tentunya lebih tinggi daripada rata-rata return jika berinvestasi di tempat lain.

  • Terbuka bagi semua masyarakat dan persyaratannya mudah. Tersedia juga kemudahan pilihan pendaftaran, pengecekan saldo dan pembayaran iuran, karena terintegrasi dengan layanan Bank Muamalat, baik kantor cabang, call center SalaMuamalat 1500016, maupun layanan digital.

Kapan harus mulai berinvestasi di DPLK Syariah Muamalat dan bagaimana caranya?

Berinvestasi perlu dari sekarang, karena dengan berinvestasi sejak dini, kita akan mendapatkan lebih banyak dana atau manfaat pensiun di hari tua nanti. Pendaftarannya mudah yaitu bisa mendatangi seluruh kantor cabang Bank Muamalat di seluruh Indonesia atau bisa juga mendaftar online melalui website https://www.dplksyariahmuamalat.co.id atau aplikasi mobile banking Bank Muamalat, Muamalat DIN. Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui aplikasi mobile banking Bank Muamalat yaitu Muamalat DIN atau transfer dari bank lain atau dari kantor cabang Bank Muamalat, sedangkan pengecekan saldo juga dapat dilakukan melalui aplikasi Muamalat DIN atau ke website https://www.dplksyariahmuamalat.co.id.

(detail informasi program dapat dilihat pada brosur)

Daftar menjadi peserta Klik Disini
Wrapkit
DPLK MUAMALAT by KOIDIGITAL © 2024 All rights reserved.