DPLK SYARIAH MUAMALAT

Pertanyaan yang sering diajukan. Merupakan kumpulan pertanyaan-pertanyaan dari Peserta yang sering diajukan kepada kami dalam praktek kerja kami sehari-hari. Untuk lebih jelasnya Anda dapat mengklik judul-judul pertanyaan dibawah ini :

  1. Apa yang dimaksud dengan DPLK?
    DPLK adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan, yaitu suatu badan hukum yang didirikan untuk mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. DPLK wajib memperoleh pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  2. Apa landasan hukum dari Dana Pensiun DPLK?
    Undang Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, dan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
  3. Siapa saja yang dapat mendirikan DPLK?
    Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) hanya dapat didirikan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa, dan Bank Umum dengan menjalankan Program Pensiun Iuran Pasti.
  4. Apa yang dimaksud dengan Program Pensiun Iuran Pasti?
    Adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing Peserta sebagai manfaat pensiun.
  5. Siapa dan bagaimana Iuran program pensiun dibayar?
    Iuran dibayarkan oleh Perusahaan dan/atau Anda sebagai Peserta, dengan menyisihkan sebagian penghasilan setiap bulan.
  1. Siapa yang mendirikan DPLK Syariah Muamalat?
    Didirikan oleh PT Bank Muamalat Indonesia Tbk pada tanggal 12 September 1997 dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-485/KM.17/1997.
    DPLK Syariah Muamalat sebagai DPLK Syariah pertama di Indonesia disyahkan berdasarkan Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) KEP-102/D.05/2017 tanggal 23 November 2017.
  2. Siapa Bank Muamalat ?
    PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk merupakan bank umum syariah pertama di Indonesia yang berdiri pada tanggal 1 November 1991 dengan prakarsa Majelis Ulama Indoensia (MUI) dan Pemerintah Indonesia serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), pengusaha dan masyarakat luas. Sejak awal berdiri sampai dengan saat ini PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk telah menerima banyak penghargaan.
  3. Apakah kekayaan DPLK Syariah Muamalat digabung dengan kekayaan Pendirinya ?
    a. Tidak, kekayaan DPLK Syairah Muamalat terpisah dari kekayaan PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) Tbk dan dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan Bank Muamalat Indonesia (BMI).
    b. Kekayaan Dana Pensiun tidak dapat diagunkan sebagai jaminan pinjaman atau dipinjamkan dalam bentuk apapun (UU Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 Pasal 20).
  1. Apa syarat kepesertaan sebagai peserta DPLK Syariah Muamalat?
    Setiap orang, baik karyawan maupun pekerja mandiri, dapat diterima menjadi peserta apabila telah mempunyai penghasilan, dan telah berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau sudah menikah.
  2. Bagaimana tata cara untuk menjadi Peserta?
    a. Mengisi Formulir Pendaftaran Peserta dan melampirkan fotokopi Bukti Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor/KITAS)
    b. Menyatakan untuk tunduk dan taat pada Peraturan Dana Pensiun DPLK Syariah Muamalat.
    c. Menyetor iuran pertama selanjutnya
  3. Apa yang dimaksud Peserta Mandiri dan Peserta Pemberi Kerja?
    a. Peserta Mandiri adalah Peserta yang mengikutsertakan dirinya sendiri dalam Dana Pensiun
    b. Peserta Pemberi Kerja adalah para karyawan yang diikutsertakan dalam DPLK oleh Perusahaannya (Perusahan dapat turut membayar iuran bagi karyawannya).
  4. Apa bukti kepesertaan?
    Buku tabungan saldo dana Peserta
  5. Kapan mulai dan berakhir menjadi Peserta?
    a. Kepesertaan dimulai pada tanggal yang ditetapkan dalam catatan DPLK Syariah Muamalat
    b. Kepesertaan berakhir pada saat mencapai Usia Pensiun, cacat, meninggal dunia, dan atau kepesertaannya beralih ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) lainnya
  6. Jenis data dan keterangan apa yang harus diberikan oleh Peserta ?
    a. Data dan keterangan mengenai Peserta dan seluruh keluarganya.
    b. Keterangan lainnya yang wajib disampaikan kepada DPLK Syariah Muamalat, setiap terjadinya perubahan dalam susunan keluarga, status pernikahan, perceraian, perujukan, kelahiran, kematian, alamat tempat tinggal dan perubahan lainnya yang dianggap perlu.
  7. Apa tanggung jawab sebagai Peserta ?
    Peserta bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran data dan keterangan yang diberikan kepada DPLK Syariah Muamalat, dalam rangka administrasi kepesertaannya.
  1. Apa hak Peserta?
    a. Menentukan Usia Pensiun Normal
    b. Menentukan pilihan dan perubahan jenis investasi
    c. Melakukan penarikan sejumlah dana tertentu (iuran Peserta)
    d. Meminta informasi mengenai dana Peserta yang dimiliki
    e. Menunjuk dan mengganti Pihak Yang Berhak atas dana Peserta
    f. Memilih bentuk anuitas dan memilih perusahan asuransi jiwa dalam rangka pembayaran manfaat pensiun
    g. Mengalihkan kepesertaannya kepada Dana Pensiun lain
    h. Memperoleh pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    i. Meminta dan menerima bukti potong pajak atas penarikan dana oleh Peserta
  2. Apakah kewajiban sebagai Peserta?
    a. Menyetor iuran pensiun
    b. Membayar biaya-biaya yang ditetapkan oleh DPLK Syariah Muamalat
    c. Memberikan keterangan yang lengkap dan benar sesuai dengan yang dibutuhkan oleh DPLK Syariah Muamalat
    d. Menaati segala ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan DPLK Syariah Muamalat
    e. Melaporkan kepada DPLK Syariah Muamalat setiap terjadi perubahan susunan keluarga dengan mengisi Formulir Perubahan Pihak Yang Berhak atas Manfaat Pensiun dan atau Perubahan Alamat dengan mengisi Formulir Perubahan Pindah Alamat.
  3. Apa jenis manfaat pensiun yang merupakan hak Peserta?
    a. Manfaat Pensiun Normal
    b. Manfaat Pensiun Dipercepat
    c. Manfaat Pensiun Cacat
    d. Pensiun Ditunda
    e. Manfaat Pensiun Meninggal Dunia
  4. Apabila Peserta meninggal dunia, siapakah yang akan mendapatkan hak atas manfaat pensiun Peserta?
    Dalam hal Peserta meninggal dunia, hak Peserta atas manfaat pensiun diberikan kepada Ahli Waris yaitu Istri/Suami Peserta yang sah (Janda / Duda), Anak dan atau Pihak Yang Ditunjuk, yaitu Pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta apabila tidak memiliki Janda/Duda, atau Anak.
  5. Apakah Peserta dapat melakukan perubahan Pihak Yang Berhak ?
    a. Jika Peserta tidak kawin dan tidak mempunyai Anak, maka Peserta dapat menunjuk pihak lain (Pihak Yang Ditunjuk) sebagai Pihak Yang Berhak untuk menerima Manfaat Pensiun
    b. Penunjukan Pihak Yang Ditunjuk harus dilakukan secara tertulis dan dilaporkan kepada DPLK Syariah Muamalat pada saat menjadi Peserta atau dalam masa kepesertaan
    c. Peserta dapat mengubah penunjukan setiap saat selama periode kepesertaan.
    d. Penunjukan akan menjadi batal bila ternyata Peserta telah menikah dan didaftarkan pada DPLK Syariah Muamalat
  1. Apa yang dimaksud dengan Iuran Pensiun ?
    Sejumlah uang tertentu yang disetorkan oleh Peserta dana tau Pemberi Kerja kepada Dana Pensiun yang dibukukan ke rekening masing-masing Peserta.
  2. Berapa besarnya Iuran yang dapat dibayarkan?
    - Jika Peserta perusahaan besarnya iuran berdasarkan kebijakan dan kemampuan perusahaan.
    - Jika Peserta Individu besarnya iuran tergantung kemampuan Peserta dana atau minimal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perbulan.
  3. Kapan Iuran Pensiun harus disetorkan ke Dana Pensiun?
    a. Setiap bulan dimulai pada awal program sampai berakhirnya kepesertaan di DPLK.
    b. Apabila Perusahaan turut membayar iuran bagi karyawannya, maka Perusahaan wajib menyampaikan Pernyataan tertulis kepada Menteri, yang berisi besarnya iuran dan jatuh tempo pembayaran iuran.
  1. Berapa jumlah Manfaat Pensiun yang akan diterima Peserta?
    Jumlah manfaat pensiun yang akan diterima oleh Peserta adalah akumulasi iuran Peserta dan iuran Pemberi Kerja dan dana pengalihan (bila ada) ditambah hasil pengembangannya selama masa kepesertaan.
  2. Bagaimana cara pembayaran Manfaat Pensiun Secara Sekaligus?
    Diatur berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 Tahun 2017.
    a. Peserta berhak untuk memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus apabila jumlah akumulasi iuran yang disetor atas namanya dan pengalihan dari Dana Pensiun lain serta hasil pengembangannya berjumlah kurang dari atau sama dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
    Jika akumulasi iuran dan hasil pengembangan melebih jumlah ketentuan tersebut maka berlaku:
    - 80% dana manfaat pensiun dibelikan produk anuitas pada perusahaan asuransi jiwa
    - 20% dapat diambil secara sekaligus
    b. Dalam hal besarnya manfaat Pensiun secara sekaligus di atas Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) maka pembayaran secara sekaligus dimaksud hanya pembayaran yang menjadi selisih lebih dari manfaat pensiun yang diterima setelah dikurangi Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
    c. Dalam hal jumlah akumulasi iuran yang telah disetor atas namanya dan pengalihan dari DPPK dan DPLK serta hasil pengembangan dari Peseta yang berhenti bekerja kurang dari atau sama dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Manfaat pensiun tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus pada saat karyawan berhenti bekerja.
    d. DPLK dapat melakukan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus, apabila Peserta atau Pihak yang Berhak :
    - Dalam kondisi sakit parah dan mengalami kesulitan keuangan yang didukung dengan dokumen yang membuktikannya
    - Merupakan warga negara Indonesia yang berpindah warga negara, atau
    - Merupakan warga negara asing yang telah berakhir masa kerjanya dan tidak bekerja lagi di Indonesia
  3. Dapatkah manfaat pensiun diterima sebelum mencapai Usia Pensiun Normal?
    a. Dapat, yaitu apabila Peserta mencapai Usia Pensiun Dipercepat (sekurang-kurangnya 10 tahun sebelum Usia Pensiun Normal).
    b. Apabila Perusahaan turut membayar iuran, maka karyawan wajib mendapat persetujuan dari Perusahaan apabila bermaksud untuk mengajukan Manfaat Pensiun Dipercepat diatas.
  4. Apakah Manfaat Pensiun dikenakan Pajak Penghasilan ?
    Ya, manfaat pensiun yang diterima dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  5. Siapakah yang akan memotong Pajak Penghasilan ?
    Pajak Penghasilan dipotong langsung oleh DPLK Syariah Muamalat untuk kemudian disetorkan kepada Kas Negara dan Kantor Perbendaharaan.
  6. Dapatkah Peserta melakukan penarikan dana sebelum usia pensiun?
    Dapat, penarikan yang dapat dilakukan oleh Peserta adalah penarikan iuran Peserta dengan jumlah tidak lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari akumulasi iuran Peserta (tidak termasuk hasil pengembangan), dengan ketentuan sbb :
    a. Masa kepesertaan minimal 2 (dua) tahun dan akumulasi iuran Peserta tidak kurang dari Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada saat penarikan.
    b. Penarikan iuran hanya dapat dilakukan dengan jarak penarikan 6 (enam) bulan dari penarikan sebelumya serta mengisi Formulir Penarikan Iuran Peserta.
  7. Apakah penarikan iuran dikenakan biaya?
    Ya, penarikan iuran akan dikenakan biaya sesuai Peraturan Dana Pensiun DPLK Syariah Muamalat
  8. Berapakah Tarif Pajak atas Manfaat Pensiun?
    Diatur berdasarkan PP No. 68 Tahun 2009 (Pasal 5), dengan tarif pajak sbb:
    - Manfaat Pensiun Rp. 0 s/d. Rp. 50 juta x 0%
    - Manfaat Pensiun diatas Rp. 50 juta dst x 5%
  9. Apakah penarikan dana (akumulasi iuran) sebelum usia pensiun dikenakan pajak?
    Ya, dikenakan pajak tidak final final sesuai Pasal 17 UU No. 36 tahun 2008, dengan tarif pajak sbb:
    - Rp. 0 s/d. Rp. 50 juta x 5%
    - diatas Rp. 50 juta s/d. Rp. 250 juta x 15%
    - diatas Rp. 250 juta s/d. Rp. 500 juta x 25%
    - diatas Rp. 500 juta dst. x 30%
  1. Apa jenis manfaat pensiun yang merupakan hak Peserta?
    a. Manfaat Pensiun Normal
    b. Manfaat Pensiun Dipercepat
    c. Manfaat Pensiun Cacat
    d. Pensiun Ditunda
    e. Manfaat Pensiun Meninggal Dunia
  2. Apa yang dimaksud dengan Manfaat Pensiun Normal ?
    Manfaat Pensiun Normal adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
  3. Apa yang dimaksud dengan Manfaat Pensiun Dipercepat?
    Manfaat Pensiun Dipercepat adalah manfaat pensiun dibayarkan bila peserta pensiun pada usia sebelum usia pensiun normal (sekurang-kurangnya 10 tahun sebelum Usia Pensiun Normal).
  4. Apa yang dimaksud dengan Manfaat Pensiun Cacat?
    Manfaat Pensiun Cacat adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta mengalami cacat berdasarkan Surat Keterangan Dokter.
  5. Apa yang dimaksud dengan Manfaat Pensiun Meninggal Dunia?
    Yaitu Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada Ahli Waris (Istri/Suami/Anak, dan atau Pihak Yang Ditunjuk), apabila Peserta meninggal dunia sebelum Usia Pensiun Normal.
  6. Apa yang dimaksud dengan Pensiun Ditunda?
    Apabila Peserta berhenti bekerja sebelum Usia Pensiun, maka Peserta berhak atas Pensiun Ditunda yang pembayarannya:
    - Dibayarkan secara sekaigus pada saat Peserta berhenti bekerja jika saldo dana Peserta kurang atau sama dengan Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
    - Ditunda pembayaarannya sampai Usia Pensiun Dipercepat jika saldo dananya lebih dari Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  1. Apa yang dimaksud dengan Program Anuitas?
    Adalah produk asuransi jiwa yang membarikan pembayaran manfaat secara berkala seumur hidup bagi Peserta/Janda/Duda/Anak.
  1. Apa yang harus dilakukan ketika Peserta ketika telah berhak atas Manfaat Pensiun Normal ?
    Peserta mengajukan permohonan secara tertulis ke DPLK Syariah Muamalat melalui Kantor Layanan Bank Muamalat terdekat.
  2. Apa syarat-syarat untuk mengajukan Pembayaran Manfaat Pensiun Normal atau manfaat Pensiun Dipercepat ?
    Mengajukan Surat Permohonan dengan mengisi Formulir Penerimaan Manfaat, dan melampikran:
    a. Tanda Bukti Kepesertaan
    b. Fotokopi Tanda Bukti Diri (KTP/SIM/Paspor) Peserta yang masih berlaku
    c. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang disahkan Lurah setempat.
    d. Fotokopi rekening buku tabungan (halaman 1)
    e. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Apa syarat-syarat untuk mengajukan Pembayaran Manfaat Pensiun Cacat?
    Mengajukan Surat Permohonan dengan mengisi Formulir Penerimaan Manfaat, dan melampikran:
    a. Tanda Bukti Kepesertaan
    b. Fotokopi Tanda Bukti Diri (KTP/SIM/Paspor) Peserta yang masih berlaku
    c. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang disahkan Lurah setempat
    d. Surat Pernyataan Cacat dari Dokter
    e. Fotokopi rekening buku tabungan (halaman 1)
    f. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Apa syarat-syarat untuk mengajukan Pembayaran Manfaat Pensiun Janda/Duda, Janda/Duda ?
    Mengajukan Surat Permohonan dengan mengisi Formulir Penerimaan Manfaat, dan melampikran:
    a. Tanda Bukti Kepesertaan
    b. Fotokopi Tanda Bukti Diri (KTP/SIM/Paspor) Peserta yang masih berlaku
    c. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang disahkan Lurah setempat
    d. Fotokopi Surat Keterangan Kematian Peserta yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang
    e. Fotokopi rekening buku tabungan (halaman 1)
    f. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Apa syarat-syarat untuk mengajukan Pembayaran Manfaat Pensiun Anak ?
    (jika anak dibawah umur maka harus diwakili walinya)
    Mengajukan Surat Permohonan dengan mengisi Formulir Penerimaan Manfaat, dan melampikran:
    a. Tanda bukti kepesertaan
    b. Fotokopi Tanda Bukti Diri (KTP/SIM/Paspor) Peserta yang masih berlaku
    c. Fotokopi Kartu keluarga (KK) yang disahkan Lurah setempat
    d. Fotokopi Surat Keterangan Kematian Peserta yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang
    e. Surat Bukti Wali apabila Anak masih dibawah umur yang disahkan oleh Lurah setempat
    f. Fotokopi rekening buku tabungan (halaman 1)
    g. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Apa syarat-syarat untuk mengajukan Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Ahli Waris ?
    Mengajukan Surat Permohonan dengan mengisi Formulir Penerimaan Manfaat, dan melampikran:
    a. Tanda Bukti Kepesertaan
    b. Fotokopi Tanda Bukti Diri (KTP/SIM/Paspor) Peserta yang masih berlaku
    c. Fotokopi Surat Keterangan Kematian Peserta yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang
    d. Fatwa Waris atau Surat Keterangan Waris atau dokumen pendukung yang menerangkan hubungan keluarga dengan Peserta
    e. Fotokopi rekening buku tabungan (halaman 1)
    f. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Wrapkit
DPLK MUAMALAT by KOIDIGITAL © 2024 All rights reserved.