Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) - Corporate
Perusahaan atau pengusaha yang ingin memberikan fasilitas Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi karyawannya, dapat melakukannya melalui Program Pensiun Terencana Muamalat. Iuran dapat bersumber dari perusahaan, karyawan, ataupun gabungan dari keduanya. Besaran iuran antara subsidi perusahaan dengan kontribusi karyawan, dapat disesuaikan dengan kebijakan dan aturan yang berlaku di Perusahaan.
Manfaat/Keuntungan Bagi Perusahaan :
1. Iuran dana pensiun yang disetor oleh Perusahaan dapat menjadi pengurang Pajak Penghasilan Badan (Pph 25).
2. Dengan memberikan Laporan ke Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan akan terdaftar sebagai Perusahaan yang memberikan fasilitas program pensiun tanpa harus mendirikan Dana Pensiun.
3. Dapat menjadi salah satu sarana bagi Perusahaan untuk mempersiapkan uang pesangon karyawan secara bertahap sesuai dengan kondisi keuangan Perusahaan.
4. Besaran iuran perbulan bersifat fleksibel.
5. Perusahaan dapat menetapkan usia pensiun dan pilihan paket investasi atas pengelolaan dana pensiun karyawannya.
6. Menjadi salah satu daya tarik bagi Perusahaan untuk memupuk loyalitas karyawan dan mempertahankan/merekrut karyawan berkualitas.
7. Perusahaan dapat menerima laporan hasil pengelolaan dari DPLK Syariah Muamalat atas rekening DPLK masing-masing karyawannya.
Manfaat/Keuntungan Bagi Karyawan :
1. Dikelola dalam bentuk individual account/rekening atas nama masing-masing Karyawan.
2. Investasi jangka panjang dalam bentuk tabungan pensiun yang memberikan return/bagi hasil optimal (diatas bagi hasil instrument penyimpanan di Bank).
3. Fasilitas bebas Pajak atas bagi hasil/return investasi dari dana karyawan.
4. Seluruh (100%) hasil pengembangan/investasi menjadi milik Peserta.
5. Iuran yang disetorkan mengurangi Pajak Penghasilan (Pph 21).
6. Seluruh jumlah iuran dan hasil pengelolaan dibukukan langsung ke rekening atas nama karyawan.
7. Karyawan dimungkinkan untuk menambah iurannya sendiri, tanpa mengubah hak yang akan diterima dari Perusahaan.
8. Karyawan dapat memilih/merubah Paket Investasi, jika kebijakan Perusahaan memungkinkan untuk melakukan hal tersebut.
(detail informasi program dapat dilihat pada brosur)