Sejarah Bank Muamalat Indonesia
Bank Muamalat Indonesia (BMI) merupakan bank umum syariah pertama di Indonesia yang berdiri pada 1 November 1991 dengan prakarsa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), pengusaha, dan masyarakat luas. Sejak awal berdiri sampai dengan saat ini BMI telah menerima banyak penghargaan. Penghargaan yang diterima BMI sampai saat ini antara lain adalah :
TOP 5 Most Reputable Companies In Islamic Banking Sector - Indonesia Best Corporate Reputations Award
Bronze Champion Of Indonesia WOW Service Excellence Award Category Islamic Bank-Indonesia WOW Service Excellence Award 2017
Silver Champion Of Jabodetabok WOW Service Excellence Award - Indonesia WOW Service Excellence Award 2017
Best Destination Kategori Bank Syariah - ATM Bersama Awards 2017
Bank Syariah Inovasi Terbaik Kategori Bank Syariah Buku 2-3 Aset diatas 30 Triliun - Anugerah Syariah Republika 2017
Top 5 Best Consumer Choise Islamic Bank - Indonesia Best Banking Brand Award 2017
Best Islamic Finance Bank in Indonesia 2017 - 11th Best Financial Institutions Awards in Southeast Asia
Perusahaan pembayar Zakat Terbaik Baznas Award 2017
Peringkat 1 Bank Syariah Tbk Terbaik di Indonesia - Anugerah Perbankan Indonesia - VI - 2017
The Best CEO Perbankan Syariah Indonesia 2017 - Anugerah Perbankan Indonesia - VI - 2017 (APBI)
Bank Muamalat mulai beroperasi pada 1 Mei 1992 dan menjadi pelopor bisnis keuangan syariah seperti:
- Salah satu pendiri asuransi syariah pertama (Asuransi Takaful Keluarga)
- Mendirikan Muamalat Institute (MI) untuk pengembangan, peningkatan dan penyebarluasan pengetahuan mengenai lembaga keuangan syariah
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan Muamalat (DPLK Syariah Muamalat) sebagai DPLK syariah pertama dan satu-satunya DPLK syariah hingga saat ini
- Baitulmaal Muamalat (BMM) sebagai kepanjangan tangan Bank Muamalat untuk pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) serta dana tanggung jawab sosial perusahaan Bank Muamalat melalui program pengembangan usaha mikro
Seiring dengan pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia, BMI melihat bahwa kebutuhan masyarakat terhadap lembaga syariah tidak hanya terbatas pada lembaga keuangan bank tetapi juga lembaga keuangan non bank. Oleh karena itu pada tahun 1997 BMI mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Muamalat, yaitu sebuah lembaga keuangan non bank yang khusus mengelola program pensiun dengan jenis Iuran Pasti, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan program/produk tabungan pensiun ini untuk mempersiapkan hari tua yang lebih sejahtera.
DPLK Syariah Muamalat
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh Bank Umum atau perusahaan Asuransi Jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri.
DPLK Syariah Muamalat didirikan oleh PT. Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 12 September 1997 dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-485/KM.17/1997.
Pada tanggal 23 November 2017 DPLK Muamalat telah memenuhi persyaratan penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip Syariah sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016 dan telah berubah nama menjadi DPLK Syariah Muamalat.Hal tersebut disampaikan dalam surat keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-102/D.05/2017 tanggal 23 November 2017 tentang pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun DPLK Syariah Muamalat.
DPLK Syariah Muamalat adalah DPLK pertama dan sampai saat ini merupakan satu-satunya DPLK syariah di Indonesia.
Penghargaan Market Conduct 2015
Pada hari selasa,22 Maret 2016 Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Bank Muamalat meraih penghargaan 'Market Conduct' dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai bentuk apresiasi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang telah mengimplementasikan ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan Self Assessment tahun 2015 di Hotel Le Meridien,Jakarta.
Penghargaan Market Conduct 2015
Piagam Penghargaan Market Conduct 2015
Dalam kesempatan itu,OJK memberikan penghargaan kepada lima PUJK dan tujuh sub sektor,yaiut Bank Umum,Bank Perkreditan Rakyat,Perusahaan Efek,Manajer Investasi,Asuransi,Perusahaan Pembiayaan,dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Self-assesment merupakan supervisory action dalam pelaksanaan pengawasan market conduct yang saat ini tengah dikembangkan dan diimplementasikan secara bertahap oleh OJK.
Aspek pengawasan market conduct terdiri atas penilaian prinsip perlindungan konsumen yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan meliputi (1) transparasi,(2) perlakuan adil,(3) keandalan,(4) kerahasian dan keamanan data,(5) penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Pengawasan market conduct merupakan pengawasan yang berbasiskan interaksi (perilaku) antara PUJK dan Konsumen yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengawasan prudential yang selama ini telah dilakukan oleh OJK.
Metodologi yang dilakukan dalam pengawasan market conduct tersebut antara lain adalah market intelligent, mystery shopping , customer testimony , survey dan pada tahun 2015 dimulai penilaian self-assesment ,sehinggan penghargaan "Market Conduct 2015" mencerminkan kepuasan customer terhadap produk-produk Bank Muamalat khususnya produk pengelolaan dana pensiun dari DPLK Syariah Muamalat.