DPLK SYARIAH MUAMALAT

Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) - Aspurjab
Asuransi Purna Jabatan


Program Asuransi Purna Jabatan dirancang khusus untuk para Eksekutif Perusahaan dengan memberikan manfaat pensiun pada saat terjadi pengakhiran masa jabatan, sehingga akan memberikan rasa aman dan kesiapan dalam menghadapi pengakhiran masa jabatan. Program dikelola berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan Program Pensiun Terencana Muamalat dengan pilihan usia pensiun dan pilihan paket investasi yang disesuaikan dengan masa jabatan peserta.

Manfaat Program :

1.Akhir Masa Kepesertaan (Akhir Masa Jabatan)

Apabila masa kepesertaan peserta berakhir pada saat terjadi pengakhiran masa jabatan,maka peserta akan memperoleh manfaat sebesar nilai total iuran beserta hasil pengembangannya pada saat itu.

2.Meninggal Dunia

Apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan, maka ahli waris peserta akan memperoleh manfaat sebesar nilai total iuran beserta hasil pengembangannya pada saat itu.

3.Cacat Tetap Total

Apabila peserta mengalami cacat tetap total disebabkan karena sakit ataupun kecelakaan maka akan peserta akan memperoleh manfaat sebesar nilai total iuran beserta hasil pengembangannya pada saat itu.

4.Pemutusan hubungan kerja (PHK)

Apabila peserta mengalami Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebabkan oleh kondisi keuangan Perusahaan ataupun jika peserta mengundurkan diri dari Perusahaan tempatnya bekerja atas keinginan sendiri sehingga diberhentikan dengan hormat, maka memperoleh manfaat sebesar nilai total iuran beserta hasil pengembangannya pada saat itu.

KEPESERTAAN

Peserta yang dapat mengikuti Program Asuransi Purna Jabatan adalah para Eksekutif Perusahaan seperti Direksi dan Komisaris Perusahaan. Masa kepesertaan disesuaikan dengan masa jabatan di perusahaan tempat peserta bekerja, misalnya maksimal 10 (sepuluh) tahun. Masa kepesertaan ditentukan pada saat peserta melakukan pemilihan usia pensiun yang ditentukan dengan rumus : Usia Pensiun = Usia Peserta saat ini + 10 tahun (maksimal), sehingga sewaktu-waktu peserta dapat melakukan pengambilan seluruh manfaat pensiunnya melalui mekanisme pensiun dipercepat (10 tahun sebelum usia pensiun pilihan) pada saat peserta mengalami pengakhiran masa jabatan. Berikut ini adalah ilustrasi pemilihan usia pensiun untuk Program Asuransi Purna Jabatan :

Usia Peserta saat ini = 50 tahun

Usia Pensiun pilihan = 50 + 10 = 60 tahun

(Pilihan usia pensiun yang tersedia di DPLK Syariah Muamalat: 40 s/d 70 tahun)

IURAN

Pembayaran Iuran dapat dipilih secara tahunan, semesteran, triwulanan maupun bulanan dan dapat disesuaikan dengan kemampuan perusahaan pemberi kerja. Manfaat akan diterima peserta dengan menggunakan tarif pajak pensiun (Pph 21 final).

Untuk informasi lebih lanjut dapat  Klik
Hubungi Kami
Wrapkit
DPLK MUAMALAT by KOIDIGITAL © 2024 All rights reserved.