Bank Muamalat Luncurkan Program DPLK Syariah Muamalat
30 April 2018
PT Bank Muamalat Indonesia TBK (Bank Muamalat) meluncurkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat yang didirikan sebagai program pengelolaan yang menjanjikan manfaat pensiun bagi masyarakat. Acara tersebut juga menjadi bagian rangkaian acara Puncak Milad ke-26.
Peluncuran DPLK Syariah Muamalat merupakan strategi korporasi yang menargetkan industri DPLK Syariah yang berpotensi tumbuh dua digit tahun ini mengingat pasar yang dapat digarap masih cukup besar seperti rumah sakit, sekolah berbasis Islam, maupun perusahaan konvensional.
Program DPLK Syariah Muamalat menawarkan layanan produk terbaru, situs dengan desain dan konten terbaru yang lebih sederhana dan informatif serta kemudahan akses melalui mobile banking.
Presiden Direktur Bank Muamalat Indonesia Achmad K. Permana menuturkan, peluncuran Program DPLK Syariah Muamalat menunjukkan komitmen Muamalat selama 26 tahun sebagai Lembaga Keuangan Syariah yang terus berkembang dan berinovasi dalam melayani umat, khususnya di bidang investasi hari tua.
"Kami akan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya investasi untuk masa pensiun, terutama sebagai satu-satunya DPLK yang secara penuh beroperasi secara syariah yang memang menjadi salah satu terobosan kami dalam melayani umat," ujar Permana di Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Sampai saat ini DPLK Syariah Muamalat menjadi satu-satunya DPLK Syariah di Indonesia yang telah menawarkan produk atau perusahaan pengelola dana syariah penuh (full fledge) dengan skema penempatan dana kelolaan per Maret 2018 dideposito dengan porsi 62%, sukuk 28,5%, reksa dana 7%, dan saham sebesar 2,5%.
DPLK Syariah Muamalat akan fokus membidik segmen nasabah korporasi melalui dua produk yang akan ditawarkan yakni produk regular atau program pensiun iuran pasti (PPIP) dengan nama "Pensiun Terencana Muamalat (PTM)" dan produk program pensiun untuk kompensasi pesangon (PPUKP) dinamakan "Pensiun untuk Pesangon Terencana Muamalat (PPTM)".
Untuk diketahui, DPLK Muamalat merupakan anak perusahaan Bank Muamalat Indonesia yang telah beroperasi secara syariah sejak 1997, tetapi diperbaharui sesuai ketentuan OJK (POJK No. 33/POJK.05/2016) tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah sehingga menjadi DPLK Syariah Muamalat.